CILACAP, INFO_PAS - Kegiatan dialog korban dengan narapidana tindak pidana terorisme Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang sebelumnya dilakukan rapat koordinasi dengan tim AIDA dan Pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menentukan teknis pelaksanaan dialog korban dengan narapidana tindak pidana terorisme Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Selasa (21/11/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk membuka saluran komunikasi antara korban dengan narapidana yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Dalam proses pelaksanaannya, tim AIDA bekerjasama dengan petugas Lapas Karanganyar untuk menyelenggarakan dialog yang terencana dengan baik dan mematuhi prosedur keamanan yang ketat.
Sebelum dialog dimulai, dilakukan persiapan yang matang termasuk penyusunan agenda, identifikasi peserta, serta penentuan fasilitator yang dapat memastikan berlangsungnya dialog dengan aman dan terkendali. Keterlibatan tim AIDA juga penting dalam memberikan pemahaman kepada narapidana terkait dampak tindak pidana terorisme terhadap korban dan masyarakat.
Adapun prosedur keamanan yang ketat mencakup pengawasan ketat selama pelaksanaan dialog, pemilihan lokasi yang aman, serta pemeriksaan ketat terhadap peserta yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan risiko keamanan.
Dalam dialog tersebut, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik antara korban dan narapidana terorisme. Pihak Lapas Karanganyar juga turut berperan dalam memfasilitasi dialog agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan pandangannya, mendengar penjelasan dari narapidana, dan pada akhirnya membuka jalan menuju rekonsiliasi dan pemahaman yang lebih baik di antara keduanya. Kegiatan Dialog Korban dengan Narapidana Tindak Pidana Terorisme ini dianggap sebagai langkah konstruktif dalam upaya membangun perdamaian dan mengatasi dampak sosial dari tindak pidana terorisme di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.