CILACAP, INFO_PAS - Bapak Hisam Wibowo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, turut serta dalam suatu kegiatan yang memiliki signifikansi besar, yaitu peluncuran resmi dan penyebaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui platform Zoom pada hari Senin (18/11/23).
Peluncuran tersebut dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM beserta stafnya, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat dan timnya, Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat dan stafnya, serta Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak R. Andika Dwi Prasetya yang mengungkapkan rasa terima kasih karena pemilihan Jawa Barat sebagai tempat peresmian. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Dr. H. Bedi Budiman dari Komisi 1 DPRD Jawa Barat. Puncak acara adalah peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2023 mengenai pelayanan publik berbasis HAM yang dipimpin oleh Dr. Dahana Putra, Direktur Jenderal HAM.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menyebarkan peraturan tersebut guna meningkatkan pemahaman dan implementasinya. Terdapat penekanan pada pentingnya peraturan baru ini dalam melanjutkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Ditegaskan bahwa pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dapat memberikan dampak positif dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara.
Acara diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan dan pengambilan foto bersama.