Cilacap – Pembimbing Kemasyarakatan sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki peran pendampingan ABH dalam berproses hukum. Seperti halnya dalam pelimpahan tahap II perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari kepolisian ke pihak Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dalam kegiatan pendampingan yang dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Nusakambangan mendampingi anak yang terlibat perkara terkait Senjata Tajam sesuai pasal 2 ayat 1 UU darurat . PK memberikan motivasi dan penguatan terhadap ABH dan orang tua guna memastikan kondisi psikologi dan fisik anak maupun orang tua tetap baik. Pembimbing Kemasyarakatan berharap keluarga pelaku anak untuk selalu mendampingi anak dalam setiap persidangan.
Dalam pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Cilacap tersebut, selain jaksa, kegiatan tersebut dihadiri oleh klien anak, orang tua klien anak, penasehat hukum, penyidik, dan juga pembimbing kemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, jaksa melakukan verifikasi langsung terhadap pelaku anak mengenai identitas, latar belakang tindak pidana, serta faktor lain yang mempengaruhi klien anak melakukan tindak pidana Senjata Tajam sesuai pasal 2 ayat 1 UU darurat.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak Anak pada saat berproses dengan hukum, memberikan perlindungan, dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak Anak. Dalam akhir proses pelimpahan, Status anak menjadi tahanan kejaksaan untuk 5 hari kedepan sambal menunggu proses peradilan selanjutnya.