Nusakambangan, Rabu (24/01/2024) – Sebanyak 5 (lima) Pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan pembinaan awal dan lanjutan terhadap narapidana di Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan.
Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk melakukan asesmen untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Tercatat, warga binaan pemasyarakatan yang dimintai litmas pembinaan awal ini dipindah ke Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan karena mendapatkan hubungan disiplin dari lapas sebelumnya.
“Saya menyadari kesalahan saya. Saya dipindah disini karena ketahuan menggunakan handphone di dalam lapas. Saya benar-benar menyesal Pak”, ujar AM, narapidana tindak pidana narkotika.
Disela penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan juga menyelipkan pembinaan terkait kesadaran hukum agar klien mampu menaati peraturan dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
“Saat menjalani pembinaan, Bapak harus patuh dan taat kepada petugas, menjaga hubungan baik dengan sesama WBP, dan selalu mengikuti pembinaan yang sudah disediakan oleh lapas. Kesemuanya itu akan jadi penilaian perubahan perilaku”, jelas salah satu pembimbing Kemasyarakatan ahli pertama pada napi yang sedang dilitmas.
Para pembimbing kemasyarakatan juga memberikan penjelasan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengenai pelayanan penelitian kemasyarakatan yang diberikan tidak dipungut biaya alias gratis. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan di dalam lapas. Sebagai informasi, penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan ini memiliki peran penting yaitu sebagai dasar pembinaan dan instrumen pengukur perubahan sikap dan perilaku warga binaan pemasyarakatan.