CILACAP, INFO_PAS - Lapas Karanganyar menerima narapidana baru dari Lapas Kelas IIA Cianjur, Jawa Barat, sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk optimalisasi penempatan narapidana. Pemindahan lima narapidana, termasuk Muhamad Al Furkon Bin Ujang Sahrindi, dari Lapas Kelas II B Cianjur ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 18 Desember 2023 untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Lapas Kelas II B Cianjur.
Proses kedatangan melibatkan langkah administratif dengan partisipasi petugas dari Lapas Karanganyar dan Lapas Kelas IIA Cianjur. Setiap tahap pemindahan dilakukan dengan hati-hati sesuai protokol keamanan dan hukum yang berlaku.
Petugas Lapas Karanganyar menyatakan bahwa kedatangan narapidana baru merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keseimbangan penghuni di lapas-lapas di berbagai wilayah. Mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memberikan kesempatan rehabilitasi kepada setiap narapidana sesuai program di Lapas Karanganyar.
Proses penerimaan narapidana baru mencakup pemeriksaan menyeluruh administrasi, data diri, kesehatan, dan tes urine, dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Karanganyar.