Cilacap - Setelah sebelumnya melakukan pengambilan data ke WBP di Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan melakukan pengambilan data ke pemerintah desa serta rumah penjamin di daerah Gandrungmangu, Minggu (05/11/223).
PK Bapas Nusakambangan memastikan kesiapan penjamin dengan sebelumnya berkoordinasi dengan perangkat desa. Hanya berjarak sekitar 1 km dari kantor desa, rumah penjamin NN berada di lokasi yang mudah diakses dan bagi perangkat desa, merupakan lokasi yang memudahkan perangkat desa untuk membantu melakukan pengawasan.
Menyambut baik kedatangan PK Bapas Nusakambangan, Kepala Desa menceritakan riwayat keluarga NN dan menyampaikan dukungannya terhadap usulan program reintegrasi yang sedang diajukan.
JK, anak kandung dari Klien NN, saat ini menempati rumah orangtuanya dan masih bertetangga dengan kakak-kakak dan adik-adik kandung Klien. Bertekad untuk menjaga ayahnya, JK menyatakan kesediaannya untuk menjadi penjamin, untuk dapat mengawasi pergaulan ayahnya, serta mengusahakan kegiatan-kegiatan bermanfaat untuk diikuti NN jika program pembebasan bersyaratnya disetujui.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
Sebagai penutup kunjungan rumah, PK Bapas Nusakambangan berpesan kepada penjamin, keluarga, serta perangkat desa untuk terus memberikan dukungan bagi NN agar dapat kembali bermasyarakat dengan baik.