CILACAP, INFO_PAS - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, yang merupakan salah satu Lapas di tingkat Super Maximum Security, menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan dengan risiko tinggi. Dalam kontras dengan Lapas di tingkat lainnya, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar tidak memberikan hak-hak seperti remisi atau asimilasi sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (30/05/2024).
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan, warga binaan yang memiliki tingkat resiko tinggi ditempatkan di Lapas Super Maximum Security guna mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko. Kata lain dari resiko tinggi adalah terpidana yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan rakyat. Selama menjalani proses pembinaan di Lapas Karanganyar, warga binaan didampingi oleh Wali Pemasyarakatan yang memiliki tugas mengamati serta mencatat sikap dan perilaku sehari-hari warga binaan, apakah ada perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau sebaliknya. Selain itu, terdapat program Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) sebagai kegiatan pengumpulan informasi, data dan analisis yang dilakukan PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakan) terhadap warga binaan. Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar mengajukan program Litmas kepada Bapas Nusakambangan.
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.