Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Permudah Informasi Bagi WBP di Lapas Kelas IIa Karanganyar Nusakambangan

    Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Permudah Informasi Bagi WBP di  Lapas Kelas IIa Karanganyar Nusakambangan

    CILACAP, INFO_PAS - Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah sistem terintegrasi yang mencakup seluruh proses terkait pemasyarakatan, termasuk pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan komunikasi informasi. SDP berfungsi untuk memastikan pemberian hak-hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seperti permohonan remisi, usul integrasi, dan hak-hak lain sesuai dengan Undang-Undang, Rabu (07/08/2024).

    SDP dioperasikan oleh seorang petugas pemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk memperbarui dan memasukkan data terkait perpindahan WBP, serta mengelola blok, fasilitas, dan pengaduan sistem.

    WBP dapat mengakses informasi tentang hukuman dan hak-hak lain sesuai undang-undang melalui sistem SDP yang tersedia di ruang video call dan ruang kunjungan keluarga. Mereka hanya perlu memindai sidik jari pada mesin SDP yang tersedia, dan mesin tersebut akan menampilkan informasi seperti masa hukuman, remisi, dan lainnya.

    Pengecekan SDP biasanya dilakukan setelah WBP menyelesaikan video call dengan keluarga, sehingga mereka bisa mengetahui sisa masa hukuman, remisi, dan informasi penting lainnya.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Kegunaan Sistem Database Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami