Laksanakan Putusan PN Cilacap, Lapas Cilacap Pindahkan 6 WBP Anak ke LPKA Kutoarjo

    Laksanakan Putusan PN Cilacap, Lapas Cilacap Pindahkan 6 WBP Anak ke LPKA Kutoarjo

    CILACAP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan memindahkan enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pembinaan yang lebih komprehensif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Jumat, 13/09).

    Kasibinadik dan Giatja Lapas Cilacap, Wahyuddin, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang mewajibkan anak-anak tersebut mendapatkan pembinaan di tempat yang lebih sesuai dengan usia dan kondisi mereka.

    “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di LPKA Kutoarjo, mereka akan mendapatkan program pendidikan, pelatihan, serta pendampingan psikososial yang lebih intensif, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik, ” ujar Wahyuddin.

    Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Cilacap, dan seluruh prosedur dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku. Selama di LPKA Kutoarjo, keenam WBP anak tersebut akan menjalani program rehabilitasi dan reintegrasi sosial dengan tujuan membantu mereka mengembangkan keterampilan dan kepribadian positif.

    Pemindahan ini juga mendapat tanggapan positif dari keluarga WBP anak, yang berharap agar anak-anak mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.

    Lapas Cilacap menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan setiap keputusan pengadilan dan terus mendukung program pembinaan yang humanis dan berkeadilan bagi seluruh warga binaan, terutama anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

    pemasyarakatan lapas cilacap ditjenpas jawa tengah
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    128 CASN Insan Pengayoman Jateng Ikuti Long...

    Artikel Berikutnya

    Dinas sosial PP PA Kabupaten Cilacap Launching...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

    Ikuti Kami